Karena ketidaksabilan Politik dan Ekonomi terjadi pada masa pemerintahan Orde Lama maka Presiden Soeharto kemudian melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kestabilan politik dan ekonomi sebagai dasar dari pembangunan sebuah negara. Adapaun langkah-langkah tersebut terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Membuat kebijakan politik Luar Negeri
2. Membuat kebijakan politik dalam negeri
3. Rehabilitasi Ekonomi.
Kebijakan politik pada masa demokrasi terpimpin yang condong ke Blok Timur kemudian oleh Presiden Soeharto diubah menjadi Kebijakan Politik Bebas Aktif dimana Indonesia tidak condong pada salah satu Blok (baik Blok Barat maupun Blok Timur) yang kemudian dibuktikan dengan :
1. Mengakhiri Konfrontasi dengan Malaysia
2. Masuk kembali menjadi anggota PBB pada 28 September 1966 setelah keluar pada 20 Januari 1965
3. Memprakarsai terbentuknya ASEAN
2. Kebijakan Politik Dalam Negeri :
1. Melakukan Pemilu tahun 1971 yang diikuti oleh 9 partai (Multi Partai) yaitu : NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Khatolik, Partai Murba, IPKI, PNI, dan ditambah dengan Golkar. Dan dimenangkan oleh Golkar.
2. Pada tahun 1973 dilakukan Fusi (Penyatuan/penyederhanaan Partai) yaitu menjadi Dwi Partai + Golkar :
1.
PPP Sebagai peleburan dari partai berasaskan
Islam (NU, PARMUSI, PSII, Perti)
2.
PDI sebagai peleburan dari Partai Nasionalis dan
non Islam (Partai Kristen Indonesia, Partai Khatolik, Partai Murba,
IPKI, PNI)
3.
Organisasi kemasyarakatan GOLKAR (PNS, POLISI,
ABRI)
2.3
Penyeragaman Ideologi PANCASILA
2.4
DWI FUNGSI ABRI yaitu para anggota ABRI terlibat
dalam kegiatan Sosial Politik seperti : masuk menjadi anggota Parlemen (Fraksi
ABRI) dan menjadi pejabat publik/pejabat negara.
3.1
Menanggulangi masalah Utang Piutang dengan cara
berhasil mengatur kembali jadwal pembayaran utang yang jatuh tempo
3.2
Melakukan kerjasama dengan IMF (Internasional
Monetary Fund) untuk membiayai pembangunan dan agar pembangunan diakui secara
internasional.
3.3
Pemetapkan UU no 1 tahun 1967 mengenai
memberikan kemudahan izin untuk penanaman modal Asing (PMA)
3.4
Pemetapkan UU no 6 tahun 1968 mengenai
memberikan kemudahan izin untuk penanaman modal dalam Negeri (PMDN) dengan cara
pemerintah membebaskan Pajak untuk investor dalam negeri dengan kriteria
tertentu.
No comments:
Post a Comment